KEPUTUSAN KEPALA SMP YOS SOEDARSO GANDRUNGMANGU
Nomor
: 420/Kpts/02/Ks/2012
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK SMP YOS SOEDARSO GANDRUNGMANGU
Menimbang
:
- Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik bagi siswa.
- Bahwa peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa SMP Yos Soedarso Gandrungmangu.
- Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didik SMP Yos Soedarso Gandrungmangu agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengingat
:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama
: Peraturan Akademik SMP Yos Soedarso Gandrungmangu adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini.
Kedua
: Peraturan Akademik SMP Yos Soedarso Gandrungmangu sebagaiamana yang dimaksud
dalam dictum pertama diberlakukan bagi semua peserta didik SMP Yos Soedarso
Gandrungmangu.
Ketiga
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan jika ada kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Gandrungmangu
Pada tanggal : 21Juli 2012
Kepala SMP Yos Soedarso Gandrungmangu
Pada tanggal : 21Juli 2012
Kepala SMP Yos Soedarso Gandrungmangu
SRI WAHANA, S.Pd
PERATURAN AKADEMIK SMP YOS
SOEDARSO GANDRUNGMANGU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1) Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMP Yos Soedarso Gandrungmangu.
2) Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
3) Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
4) Peserta didik SMP Yos Soedarso Gandrungmangu adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP Yos Soedarso Gandrungmangu.
5) Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6) Ulangan Tengah Semester (UTS) adalah kegiatan yang dilakukan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 atau 9 minggu kegiatan pembelajaran.
7) Ulangan Akhir Semester (UAS) adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1) Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2) Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
3) Ketidak hadiran karena sakit dengan surat dokter/orang tua tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1) Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMP Yos Soedarso Gandrungmangu.
2) Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
3) Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
4) Peserta didik SMP Yos Soedarso Gandrungmangu adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP Yos Soedarso Gandrungmangu.
5) Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6) Ulangan Tengah Semester (UTS) adalah kegiatan yang dilakukan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 atau 9 minggu kegiatan pembelajaran.
7) Ulangan Akhir Semester (UAS) adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1) Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2) Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
3) Ketidak hadiran karena sakit dengan surat dokter/orang tua tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
BAB
III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
1)Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran
2)Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
3)Ulangan harian berupa tes berbentuk soal pilihan ganda , uraian dan atau tes lisan
4) Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya dan disertai dengan komentar
5) Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial
6) Kegiatan remidial berdasarkan ulangan harian dilakukan paling banyak dua kali
7) Peserta didik yang telah melaksanakan remedial, jika nilainya melebihi KKM maka nilai ulangan hariannya adalah sama dengan nilai KKM, dan jika belum juga mencapai KKM maka nilai ulangan hariannya adalah nilai tertinggi
8) Peserta didik yang tidak mengikuti kegiatan remedial dengan alasan yang tidak jelas maka nilai ulangan hariannya adalah nilai yang diperolehnya sewaktu ulangan harian
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
1) Ulangan tengah semester disusun oleh MGMP guru mata pelajaran tingkat kabupaten.
2)Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 atau 9 minggu kegiatan pembelajaran.
3) Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut
4) Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk pilihan ganda dan soal uraian
5) Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan
6) Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial
7) Peserta didik yang telah melaksanakan remedial, jika nilainya melebihi KKM maka nilai ulangan tengah semesternya adalah sama dengan nilai KKM, dan jika belum juga mencapai KKM maka nilai ulangan tengah semesternya adalah nilai tertinggi
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
1) Ulangan akhir semester disusun oleh MGMP guru mata pelajaran tingkat kabupaten.
2) Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
3) Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
4) Ulangan akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda dan uraian
5) Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan
6) Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
1)Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran
2)Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
3)Ulangan harian berupa tes berbentuk soal pilihan ganda , uraian dan atau tes lisan
4) Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya dan disertai dengan komentar
5) Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial
6) Kegiatan remidial berdasarkan ulangan harian dilakukan paling banyak dua kali
7) Peserta didik yang telah melaksanakan remedial, jika nilainya melebihi KKM maka nilai ulangan hariannya adalah sama dengan nilai KKM, dan jika belum juga mencapai KKM maka nilai ulangan hariannya adalah nilai tertinggi
8) Peserta didik yang tidak mengikuti kegiatan remedial dengan alasan yang tidak jelas maka nilai ulangan hariannya adalah nilai yang diperolehnya sewaktu ulangan harian
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
1) Ulangan tengah semester disusun oleh MGMP guru mata pelajaran tingkat kabupaten.
2)Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 atau 9 minggu kegiatan pembelajaran.
3) Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut
4) Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk pilihan ganda dan soal uraian
5) Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan
6) Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial
7) Peserta didik yang telah melaksanakan remedial, jika nilainya melebihi KKM maka nilai ulangan tengah semesternya adalah sama dengan nilai KKM, dan jika belum juga mencapai KKM maka nilai ulangan tengah semesternya adalah nilai tertinggi
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
1) Ulangan akhir semester disusun oleh MGMP guru mata pelajaran tingkat kabupaten.
2) Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
3) Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
4) Ulangan akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda dan uraian
5) Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan
6) Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial
Pasal 6
Penilaian Praktik
1) Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu
2) Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik
3) Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang disusun dalam penjabaran RPP
4) Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian
1) Penilaian akhlak mulia dan kepribadian harus dilakukan pada semua mata pelajaran.
2) Pelaksanaan penilaian dilaksanakan oleh pendidik selama proses pembelajaran berlangsung
3) Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku
4) Penilaian akhlak mulia dari seluruh pendidik direkapitulasi oleh guru mata pelajaran pendidikan agama
5) Penilaian kepribadian dari seluruh pendidik direkapitulasi oleh guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan
Pasal 8
Ujian Sekolah
1) Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang mencakup seluruh kompetensi dasar
2) Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu
3)Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku
Pasal 9
Ujian Nasional
1) Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
2) Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Penilaian Praktik
1) Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu
2) Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik
3) Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang disusun dalam penjabaran RPP
4) Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian
1) Penilaian akhlak mulia dan kepribadian harus dilakukan pada semua mata pelajaran.
2) Pelaksanaan penilaian dilaksanakan oleh pendidik selama proses pembelajaran berlangsung
3) Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku
4) Penilaian akhlak mulia dari seluruh pendidik direkapitulasi oleh guru mata pelajaran pendidikan agama
5) Penilaian kepribadian dari seluruh pendidik direkapitulasi oleh guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan
Pasal 8
Ujian Sekolah
1) Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang mencakup seluruh kompetensi dasar
2) Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu
3)Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku
Pasal 9
Ujian Nasional
1) Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
2) Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Pasal 10
Kenaikan Kelas
1.Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan semester ganjil dan genap.
2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tidak lebih dari 4 (empat) mata pelajaran.
3. Penilaian akhlak mulia dan kepribadian minimal baik.
4. Mempunyai nilai kegiatan pengembangan diri sesuai pilihan peserta didik/sekolah.
KETENTUAN KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Pasal 10
Kenaikan Kelas
1.Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan semester ganjil dan genap.
2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tidak lebih dari 4 (empat) mata pelajaran.
3. Penilaian akhlak mulia dan kepribadian minimal baik.
4. Mempunyai nilai kegiatan pengembangan diri sesuai pilihan peserta didik/sekolah.
Pasal
11
Ketentuan Kelulusan
1) Mengikuti seluruh proses pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor semester 1, 2, 3, 4, 5.
2) Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan.
3) Lulus Ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh sekolah.
4) Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah.
Ketentuan Kelulusan
1) Mengikuti seluruh proses pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor semester 1, 2, 3, 4, 5.
2) Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan.
3) Lulus Ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh sekolah.
4) Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah.
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 12
Perpustakaan
1) Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.
2) Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3) Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4) Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/piket
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 12
Perpustakaan
1) Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.
2) Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3) Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4) Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/piket
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 13
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
1) Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran
2) Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didk dan guru
3) Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya
Pasal 14
Konsultasi dengan Wali Kelas
1) Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas
2) Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas
3) Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas peserta didik yang bersangkutan
Pasal 15
Konsultasi dengan konselor
1) Setiap peserta didkik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
2) Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
3) Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan peserta didik yang bersangkutan.
4) Setiap peserta didik berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 13
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
1) Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran
2) Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didk dan guru
3) Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya
Pasal 14
Konsultasi dengan Wali Kelas
1) Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas
2) Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas
3) Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas peserta didik yang bersangkutan
Pasal 15
Konsultasi dengan konselor
1) Setiap peserta didkik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
2) Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
3) Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan peserta didik yang bersangkutan.
4) Setiap peserta didik berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 16
1) Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2) Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 16
1) Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2) Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 17
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal18
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 19
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
P E N U T U P
Pasal 17
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal18
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 19
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Gandrungmangu
Pada tanggal : 16 Juli 2012
Kepala SMP Yos Soedarso Gandrungmangu
SRI
WAHANA, S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar