YAYASAN SOSIAL BINA SEJAHTERA CILACAP
“ SMP YOS SOEDARSO GANDRUNGMANGU “
Jalan Cisumur Nomor 11 Desa
SidauripTelepon / Hp 082 136 196 397
e-mail : smp_yosga@yahoo.com
GANDRUNGMANGU
Kode Pos 53254
KEPUTUSAN KEPALA SMP YOS SOEDARSO GANDRUNGMANGU
NOMOR : 197/KPTS/KS/III/2013
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ( POS )
PENYELENGGARAAN
UJIAN SEKOLAH SMP YOS SOEDARSO GANDRUNGMANGU
TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013
KEPALA SMP YOS SOEDARSO GANDRUNGMANGU
Menimbang
|
:
|
Bahwa dalam rangka pelaksanaan peraturan BNSP No
002/P/BNSP/I/2013 tentang POS Ujian Nasional dan POS Ujian Sekolah tahun 2012
/ 2013 perlu menetapkan peraturan SMP Yos Soedarso Gandrungmangu tentang POS
Penyelenggaraan Ujian Sekolah ( US ) tahun pelajaran 2012 / 2013.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang – undang RI No 23
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Permendiknas Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Permendiknas Nomor 20 Tahun
2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
5. Permendikbud RI Nomor 3 Tahun
2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madasrah/Pendidika Kesetaraan dan Ujian
Nasional.
6. Peraturan BNSP Nomor
002/P/BNSP/I/2013 tentang POS Ujian Nasional dan Ujian Sekolah tahun
2012/2013
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
SMP YOS SOEDARSO GANDRUNGMANGU TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH (US) TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013.
|
Pasal 1
Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah merupakan dasar dan acuan bagipenyelenggaraan
Ujian Sekolah (US) di SMP Yos Soedarso Gandrungmangu.
Pasal 2
Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila ada kekeliruan akan
dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
|
:
|
Gandrungmangu
|
Pada tanggal
|
:
|
1 Februari 2013
|
Kepala Sekolah
Sri Wahana, S.Pd
|
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SMP YOS
SOEDARSO GANDRUNGMANGU
NOMOR : 197/KPTS/KS/III/2013
TENTANG PENYELENGGRAAN
UJIAN SEKOLAH
A.
Ketentuan Umum
1.
Ujian Sekolah
(US) adalah kegiatan penilaian dan pengukuran kompetensi peserta didik yang
dilakukan oleh sekolah untuk semua mata pelajaran kelompok Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi.
2. POS Ujian
Sekolah adalah urutan langkah-langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan
Ujian Sekolah (US) di SMP Yos Soedarso Gandrungmangu.
3. Nilai Sekolah
(NS) adalah nilai gabungan antara nilai
sekolah,dan rata-rata nilai rapot semester1,2,3,4 dan 5.
4.
Nilai Akhir
(NA) adalah antara Nilai Sekolah (NS) dari setiap mata pelajaran yang diujikan
dan Nilai UN.
5.
Kriteria
Kelulusan US adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus US
B.
Penyelenggara Ujian.
1.
SMP Yos
Soedarso Gandrungmangu terakreditasi BAN “B”. Ditetapkan sebagai penyelenggara
Ujian Sekolah sesuai dengan ketetapan Disdikpora Kabupaten Cilacap Nomor :
2.
Kepala SMP
Yos Soedarso Gandrungmangu sebagai penyelenggara memiliki tugas:
a.
Menyusun
perencanaan US di sekolah.
b.
Menyusun data
peserta US/UN sesuai pesyaratan dan ketentuan.
c.
Mensosialisasikan
POS US/UN kepada guru, peserta ujian dan orang tua.
d.
Menyusun
kepanitiaan US/UN di tingkat sekolah.
e.
Menyiapkan
kartu peserta US.
f.
Mengirimkan
Nilai US ke penyelenggara tingkat kabupaten.
g.
Mengambil/menyimpan
dan menjaga kerahasiaan naskah US.
h.
Memberikan
penjelaskan tata tertib US kepada peserta ujian dan pengawas US.
i.
Menerapkan
prinsip-prinsip kejujuran dalam pelaksanaan US.
j.
Menyusun
laporan pelaksanaan US.
k.
Lainnya yang
berhubungan dengan US.
C.
Peserta Ujian.
1.
Peserta didik
yang memiliki rapot lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan dari
semester 1 sampai dengan semester 6 tahun terakhir.
2.
Peserta didik
yang lulus tahun 2011/2012, 2012/2013 dan belum terdaftar, tidak dapat
mengikuti US.
3.
Peserta didik
yang memilik kebutuhan khusus diberikan bantuan mengikuti US.
4.
PesertaUS yang karena alasan tertentu dan disertai
bukti yang sah tidak dapat mengikuti US utama dapat mengikuti US susulan.
D.
Penyiapan Bahan Ujian Sekolah
1. Macam Ujian Sekolah
a.
US terdiri
dari dua macam yaitu Ujian Tulis dan Ujian Praktek.
b.
Ujian Praktek
dilaksanakan untuk mata pelajaran : Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, IPA, Bahasa
Jawa, Bahasa Inggris,Seni Budaya dan Ketrampilan, TIK, Penjaskesor dan Tata
Boga.
No
|
Mata Pelajaran
|
Macam Ujian
|
|
Tulis
|
Praktek
|
||
1
|
Pendidikan
Agama
|
V
|
V
|
2
|
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
V
|
-
|
3
|
Bahasa
Indonesia
|
V
|
V
|
4
|
Bahasa Inggris
|
V
|
V
|
5
|
Matematika
|
V
|
-
|
6
|
I P A
|
V
|
V
|
7
|
I P S
|
V
|
-
|
8
|
Seni Budaya
|
V
|
V
|
9
|
Penjaskes
|
V
|
V
|
10
|
T I K
|
V
|
V
|
11
|
Bahasa Jawa
|
V
|
V
|
12
|
Tata Boga
|
V
|
V
|
2. Penyusunan Kisi-Kisi dan Soal
a.
US Tulis
Penyusunan Kisi-kisi, penulisan dan penggandaan
soal US menggabung pada MGMP tingkat
kabupaten Cilacap kecuali untuk mata pelajaran Tata Boga disusun dan dibuat
oleh sekolah.
b.
US Praktek.
Penyusunan Kisi-kisi, penulisan dan penggandaan
soal US disusun oleh sekolah.
3. Penyiapan Bahan Ujian Sekolah.
a.
US praktek
-
Naskah soal
ujian praktet terdiri dari soal yang menguji pada aspek psykomotor.
-
Jumlah butir
soal dan alokasi waktu ditentukan oleh masing-masing penguji.
b.
US tulis
-
Naskah soal
tulis terdiri dari soal pilihan ganda dengan empat pilihan.
-
Jumlah butir
soal dan alokasi waktu US adalah sebagai berikut:
No
|
Mata Pelajaran
|
Banyak soal
|
Alokasi waktu
|
1
|
Pendidikan
Agama
|
50
|
120 menit
|
2
|
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
50
|
120 menit
|
3
|
Bahasa
Indonesia
|
50
|
120 menit
|
4
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
5
|
I P A
|
40
|
120 menit
|
6
|
I P S
|
50
|
120 menit
|
7
|
Seni Budaya
dan Ketrampilan
|
50
|
120 menit
|
8
|
Bahasa Inggris
|
50
|
120 menit
|
9
|
Penjaskes
|
50
|
120 menit
|
10
|
T I K
|
50
|
120 menit
|
11
|
Bahasa Jawa
|
50
|
120 menit
|
12
|
Tata Boga
|
50
|
120 menit
|
4. Penyiapan/penggandaan naskah utama dan susulan
a.
Naskah US
tulis utama dan susulan digandakan oleh MGMP kabupaten Cilacap dan
didistribusikan ke sekolah melalui Komda.
b.
Naskah US
praktek digandakan oleh sekolah.
c.
Naskah US
disimpan dalam satu ruang terkunci, khusus untuk penyimpanan naskah soal US.
E.
Pelaksanaan Ujian Sekolah
1.
US dilakukan
satu kali, yang terdiri atas US Utama dan US susulan.
2.
US susulan
hanaya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan hadir dan
dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3.
US susulan
harus sudah selesaui dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 10 April 2013.
4.
Jadwall pelaksanaan
US sebagai berikut:
a.
Ujian Praktek
, tanggal 4 Maret 2013 sampai dengan 9 Maret 2013.
b.
Ujian Sekolah
tulis (Utama), tanggal 23 Maret 2013 sampai dengan 30 Maret 2013.
c.
Ujian Sekolah
tulis (Susulan) tanggal 1 April 2013 sampai dengan 6 April 2013.
Jadwal Ujian Sekolah
Utama
No
|
Hari,tanggal
|
Jam
|
Mata Pelajaran
|
1
|
Sabtu
|
08.00 – 10.00
|
Penjaskesor
|
23 Maret 2013
|
10.30 – 12.30
|
Tata Boga
|
No
|
Hari,tanggal
|
Jam
|
Mata Pelajaran
|
2
|
Senin
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa
Indonesia
|
25 Maret 2013
|
10.30 – 12.30
|
Pend. Agama
|
|
3
|
Selasa
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa Inggris
|
26 Maret 2013
|
10.30 – 12.30
|
Seni Budaya
|
|
4
|
Rabu
|
08.00 – 10.00
|
Matematika
|
27 Maret 2013
|
10.30 – 12.30
|
TIK
|
|
5
|
Kamis
|
08.00 – 10.00
|
I P S
|
28 Maret 2013
|
10.30 – 12.30
|
PKN
|
|
6
|
Sabtu
|
08.00 – 10.00
|
I P A
|
30 Maret 2013
|
10.30 – 12.30
|
Bahasa Jawa
|
Jadwal Ujian Sekolah
Susulan
No
|
Hari,tanggal
|
Jam
|
Mata Pelajaran
|
2
|
Senin
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa
Indonesia
|
1 April 2013
|
10.30 – 12.30
|
Pend. Agama
|
|
3
|
Selasa
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa Inggris
|
2 April 2013
|
10.30 – 12.30
|
Seni Budaya
|
|
4
|
Rabu
|
08.00 – 10.00
|
Matematika
|
3 April 2013
|
10.30 – 12.30
|
TIK
|
|
5
|
Kamis
|
08.00 – 10.00
|
I P S
|
4 April 2013
|
10.30 – 12.30
|
PKN
|
|
6
|
Jumat
|
0730 – 09.00
|
Penjaskesor
|
5 April 2013
|
09.30 – 11.00
|
Tata Boga
|
|
6
|
Sabtu
|
08.00 – 10.00
|
I P A
|
6 April 2013
|
10.30 – 12.30
|
Bahasa Jawa
|
F.
Ruang Ujian Sekolah
Satuan pendidikan
penyelenggara US menetapkan ruang US dengan pesyaratan sebagai berikut:
1.
Ruang yang
digunakan aman dan layak untuk US.
2.
Setiap ruang
ditempati paling banyak 20 peserta, dan 1 meja untuk dua orang pengawas US.
3.
Setiap meja
diberi nomor peserta US.
4.
Setiap ruang
US disediakan denah tempat duduk peserta US.
5.
Gambar dan
atau alat peraga yang berkaitan dengan materi US dikeluarkan dari ruang US.
6.
Tempat duduk
peserta US diatur sebagai berikut :
a.
Satu bangku
untuk satu peserta US.
b.
Jarak antara
satu meja dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara
peserta satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter.
c.
Penempatan
peserta US sesuai dengan nomor peserta.
G.
Tata tertib peserta Ujian Sekolah.
1.
Peserta US
memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit
(limabelas)menit sebelum US dimulai.
2.
Peserta US
yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US setelah mendapat izin
dari Ketua Penyelenggara tingkat sekolah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.
Peserta US
dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah.
4.
Tas, buku dan
catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
5.
Peserta US
membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B/ballpoint , penghapus,penggaris dan
kartu peserta US.
6.
Peserta US
mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas
ruangan.
7.
Peserta US
mengisi identitas pada LJUS secara lengkap dan benar.
8.
Peserta US
yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUS dapat bertanya
kepada pengawas dengan mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.
Peserta US
mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu dimulai ujian.
10. Selama US berlangsung peserta US hanya dapat
meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang US.
11. Peserta US yang memperoleh naskah soal yang cacat
atau rusak,pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah
soal.
12. Pserta US yang meninggalkan ruangan setelah
membaca soal dan tidak kembali lagi sampai dengan tanda selesai dibunyikan,
dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US pada mata pelajaran yang
terkait.
13. Peserta US
yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu US berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14. Peserta US berhenti mengerjakan soal setelah ada
tanda berakhirnya waktu ujian.
15. Selama US berlangsung peserta US dilarang
a.
Menanyakan
jawaban soal kepada siapapun.
b.
Bekerja sama
denga peserta lain.
c.
Memberi atau
menerima bantuan dalam menjawab soal.
d.
Memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihatv pekerjaan peseta lain.
e.
Membawa
naskah soal US dan LJUS keluar dari ruang ujian
f.
Menggantikan
atau digantikan oleh orang lain.
H.
Pengawas Ruang US
1.
Penyelenggara
US menetapkan pengawas ruang US di sekolah.
2.
Pengawas
ruang US adalah guru di sekolah penyelenggara US yang mata pelajarannya sedang
tidak diujikan.
3.
Pengawas
ruang US adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,
bertanggung jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
4.
Pengawas
ruang US harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang
US sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hadir 30 menit sebelum ujian
dimulai di lokasi sekolah penyelenggara US.
5.
Pengawas
ruang US tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam
ruang ujian.
6.
Penempatan
pengawas ruang US dilakukan oleh sekolah penyelenggara US di sekolah.
7.
Setiap
ruangan diawasi oleh dua orang pengawas ruang US.
I.
Tata tertib pengawas
1. Persiapan
US.
a.
Empatpuluh
menit sebelum ujian sekolah dimulai pengawas ruang US hadir di lokasi sekolah
penyelenggara US.
b.
Pengawas
ruang US menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara US.
2. Pelaksanaan
US
a.
Pengawas
ruang US menerim masuk ke dalam ruang US 20 menit sebelum waktu pelaksanaan
untuk :
1.
Memeriksa
kesiapan ruang ujian.
2.
Meminta
peserta US untuk memasuki ruang US dengan menunjukkan kartu tanda peserta US
dan menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan.
3.
Memeriksa dan
memastikan setiap peserta US tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat
komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagaimananya ke dalam ruang US kecuali
alat tulis yang akan dipergunakan.
4.
Membacakan
tata tertib US
5.
Meminta
peserta US menandatangani daftar hadir.
6.
Membagikan LJUS
kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta US
(nomor ujian, nama,tanggal lahir, dan tanda tangan).
7.
Memastikan
peserta US telah mengisi identitas dengan benar.
8.
Setelah
seluruh peserta US selesai mengisi identitas, pengawas ruang US membuka amplop
soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan menyakinkan bahwa amplop tersebut
dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian.
9.
Membagikan
naskah soal kepada peserta US.
10. membagikan naskah soal US dengan cara meletakkan
di atas meja peserta US dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta US tidak
boleh menyentuhnya sampai dengan tanda waktu mulai mengerjakan dibunyikan.
b.
Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai pengawas
ruang US:
1.
Mempersilahkan
peserta US untuk mengecek kelengkapan soal.
2.
Mempersilahkan
peserta US untuk memulai mengerjakan soal.
3.
Mengingatkan
peserta agar terlebih dahulu membacapetunjuk cara mengerjakan soal.
c.
Kelebihan
naskah soal US selama ujian berlangsung tetap dititipkan di ruang ujian dan
tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d.
Selama US
berlangsung pengawas ruang wajib
1.
Menjaga
ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian.
2.
Memberi
peringatan dan sangsi kepada yang
melakukan kecurangan.
3.
Melarang
orang memasuki ruang US selain peserta US.
e.
Pengawas
ruang US dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta
berkaitan dengan jawaban dari soal US yang diujikan.
f.
Lima menit
sebelum waktu selesai , pengawas ruang US memberi peringatan kepada peserta US
bahwa waktu tinggal lima menit.
g.
Setelah US selesai, pengawas ruang US:
1.
Mempersilahkan
kepada peserta US untuk berhenti mengerjakan soal.
2.
Mempersilahkan
peserta US meletakkan naskah dan LJUS di atas meja dengan rapi.
3.
Mengumpulkan
naska soal US dan LJUS.
4.
Menghitung
jumlah LJUS sama dengan peserta US.
5.
Mempersilahkan
peserta US meninggalkan ruang ujian.
6.
Menyusun
secara urut LJUS dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop
LJUS disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu llembar berita acara
pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditanda-tangani oleh pengawas
ruang US di dalam ruang ujian.
h.
Pengawas
ruang US menyerahkan amplopp LJUS yang sudah dilem dan ditanda tangani , serta
naskah soal US kepada penyelenggara US tingkat sekolah disertai dengan satu
lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan US.
J.
Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil Ujian.
a.
Korektor
1.
Pemeriksaan
hasil US dilakukan oleh dua korektor.
2.
Apabila
terjadi selisih 2,00 antara korektor satu dengan korektor dua maka ketua
panitia menunjuk dan mengangkat korektor tiga.
3.
Nilai akhir
adalah nilai rata-rata dari dua korektor.
b.
Pengumpulan
Hasil Ujian.
1.
Ketua
penyelenggara US mengumpulkan amplop LJUS yang telah dilem oleh pengawas ruang.
2.
Ketua
penyelenggara US menyimpan amplopLJUS dan menyerahkan kepada korektor pada saat
koreksi bersama pada tanggal 2 April 2013.
c.
Pengolahan
Hasil Ujian.
1.
Penyelenggara
US memindai hasil koreksi LJUS dan menyusun sebagai nilai US.
2.
Nilai US
tertulis digabungkan dengan nilai US praktek sebagai nilai Ujian Sekolah (US)
dengan pembobotan 50% US tulis dan 50% US praktek.
3.
Untuk mata
pelajaran yang dilaksanakan US tulis saja atau praktek saja,nilai US diperoleh
dari hasil US tulis saja atau US praktek saja dengan bobot 100%.
4.
Penyelenggara
US menghitung Nilai Sekolah (NS) dengan menggabungkan rata-rata nilai rapot
semester 1,2,3,4 dan 5 dengan nilai US, pembobotannya adallah 40% nilai
rata-rata rapot dan 60% nilai US.
K.
Penilaian Akhir kelompok Agama dan Akhlak Mulia,
kelompok kewarganegaraan dan Kepribadian, kelompok Estetika dan kelompok
Pendidikan Jasamani Kesehatan dan Olah raga.
a.
Setiap guru
mata pelajaran yang mengajar di kelas IX memberikan penilaian untuk kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama dan
Akhlak Mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan Kepribadian, kelompok
Estetika dan kelompok Pendidikan Jasamani Kesehatan dan Olah raga
b.
Pengolahan
Nilai kelompok Agama dan Akhlak Mulia, kelompok kewarganegaraan dan
Kepribadian, kelompok Estetika dan kelompok Pendidikan Jasamani Kesehatan dan
Olah raga dilakukan oleh :
1.
Guru Mata
Pelajaran Agama untuk penilaian Akhlak mulia.
2.
Guru Mata
Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk penilaian Kepribadian.
3.
Guru Seni
Budaya dan Ketrampilan untuk penilaian Estetika dan
4.
Guru
Penddidikan Jasmani, Kesehatan dan Olah Raga untuk penilaian Penddidikan
Jasmani, Kesehatan danOlah Raga
c.
Guru BP
merekap nilai Aklah Mulia, Kepribadian, Estetika dan Jasmani Kesehatan dan Olah
Raga serta mengkonversi ke dalam nilai kwalitatif.
d.
Penilaian
Akhir dilakukan melalui rapat dewan guru.
L.
Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah.
a. Kriteria
Kelulusan Ujian Sekolah.
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan
menggunakan kriteria sebagai berikut:
1.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran.
2.
Lulus Ujian
sekolah untuk semua kelompok mata pelajaran.
3.
Lulus Ujian
Nasional.
4.
Rata-rata
nilai sekolah minimal 6,00 (enam koma nol nol)
5.
Rata – rata
nilai budi pekerti minimal B ( Baik)
b. KKM Mata
Pelajaran yang diujikan
Peserta didik dinyatakan lulus US apabila telah
memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Skolah. Penetapan
minimal Nilai Sekolah dan rata – rata dari semua mata pelajaran seperti dalam
tabel berikut ini.
No
|
MATA PELAJARAN
|
NILAI MINIMAL
|
1
|
Pendidikan
Agama
|
6.00
|
2
|
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
6,00
|
3
|
Bahasa
Indonesia
|
6,00
|
4
|
Bahasa Inggris
|
6,00
|
5
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
5,50
|
6
|
Matematika
|
5,50
|
7
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
6,00
|
8
|
Seni Budaya
|
6,50
|
9
|
Penjaskesor
|
6,50
|
10
|
T I K
|
6,00
|
11
|
Bahasa Jawa
|
6,00
|
12
|
Tata Boga
|
6,50
|
|
Nilai
rata-rata Mata Pelajaran
|
6,00
|
M.
Pembiayaan.
a. Sumber
Dana US
Sumber dana untuk pelaksanaan US di SMP Yos
Soedarso gandrungmangu diperoleh dengan memungut iuran dari peserta didik kelas
IX.
b. Rincian
penggunaan Dana
Sumber dana yang diperoleh dipergunakan untuk
pembiayaan pelaksanaan Ujian Sekolah dengan rincian sebagai berikut:
1.
ATK
2.
Honor
panitia,pengawas dan korektor
3.
Penggandaan
Naskah
4.
Konsumsi pelaksanaan
Ujian Sekolah
5.
Administrasi Pelaporan.
N.
Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.
1.
Pemantauan,
evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh penyelenggara US tingkat satuan
pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2.
Penyelenggara
US melaporkan hasil US ke penyelenggara UN tingkat kabupaten dan Penyelenggara
UN tingkat Pusat setelah digabungkan dengan rata-rata nilai rapot untuk dijadikan dasar penghitungan
Nilai Akhir (NA)
O.
Sangsi-sangsi Pelanggaran
1. Peserta US yang melanggar tata-tertib diberi
peringatan secara tertulis oleh pengawas ruang atau satuan pendidikan.Apabila
peserta US sesudah diberi peringatan tetapi tidak mengindahkan peringatan
tersebut,maka hasil ujian yang bersangkutan dianggap tidak sah dan dimuat dalam
berita acara.
2. Pelanggaran Ringan
yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sangsi diberi peringatan meliputi :
a.
Meminjam alat
tulis dari peserta ujian.
b.
Tidak membawa
kartu peserta ujian.
3. Pelanggaran Sedang
yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sangsi dikeluarkan dari ruang ujian
meliputi
a.
Membuat
kegaduhan di ruang ujian.
b.
Membawa HP ke
ruang ujian.
4. Pelanggaran Berat
yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sangsi pembatalan ujian pada mata
pelajaran yang bersangkutan meliputi
a.
Kerja sama
dengan peserta ujian dan atau menyontek.
b.
Menggunakan
kunci jawaban.
c.
Menyebarkan
kunci jawaban.
5. Pelanggaran Ringan
yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sangsi dibebastugaskan sebagai
pengawas ruang ujian meliputi :
a.
Lalai,
tidur,merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian.
b.
Lalai
membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu peserta
ujian.
6. Pelanggaran Berat
yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sangsi sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku meliputi
a.
Memberi
contekan.
b.
Membantu
peserta ujian dalam menjawab soal.
c.
Menyebarkan /
membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian.
P.
Jadwal Kegiatan.
No
|
Kegiatan
|
Tanggal
|
1
|
Ujian Sekolah Utama
|
23 – 30 Maret 2013
|
2
|
Ujian Sekolah Susulan
|
1 - 6 April 2013
|
3
|
Pengiriman NS
|
8 – 15 April 2013
|
4
|
UN Utama
|
22 – 25 April 2013
|
5
|
UN Susulan
|
29 April – 2 Mei 2013
|
6
|
Pengumuman
|
1 Juni 2013
|
Ditetapkan di
|
:
|
Gandrungmangu
|
Pada tanggal
|
:
|
1 Februari 2013
|
Kepala Sekolah
Sri Wahana, S.Pd
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar