Rabu, 29 Juni 2016

Laporan Penyelenggaraan Pendidikan



LAPORAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
SMP YOS SOEDARSO GANDRUNGMANGU
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

A.      PENDAHULUAN
Pembangunan Pendidikan Nasional pada Institusi SMP Yos Soedarso Gandrungmangu bertujuan untuk mewujudkan insan cerdas berkualitas yang berakhlak mulia,berwawasan masa depan dan global yang berbasiskan nilai-nilai luhur dan berbudaya lokal yang mandiri.
Berdasarkan pada kondisi nyata, kebutuhan, kemampuan, kewenangan, dan tanggung jawab, maka bidang pendidikan perlu dibangun dan dikembangkan dengan komitmen bersama antara yayasan, pemerintah, masyarakat, dan orang tua murid dalam penyelenggaran pendidikan secara demokratis, terbuka, partisipatif, bermartabat, dan bertanggung jawab. Untuk itu, penyelenggara pendidikan dituntut mampu menyusun program kerja yang terencana, terukur, akuntabel, dan melaporkannya kepada pihak terkait pada akhir tahun pelajaran.
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama, dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan yaitu ; meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Program penyelenggaraan pendidikan di SMP Yos Soedarso Gandrungmangu tahun pelajaran 2015/2016 dapat terselenggara berkat kerjasama yang baik antara kelima komponen yakni; yayasan,pemerintah,donatur, masyarakat dan wali murid.

B.      TUJUAN
Laporan Penyelenggaraan Pendidikan yang disampaikan pada akhir tahun pelajaran bertujuan antara lain :
1.       Untuk menyampaikan pelaksanaan program kerja Penyelenggara Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016
2.       Melaporkan pencapaian komptensi peserta didik, serta kemajuan belajar siswa.
3.       Melaporkan keadaan sarana dan prasarana sekolah di tahun pelajaran 2015/2016
4.       Sebagai bahan evaluasi tentang pelaksanaan program sekolah selama satu tahun pelajaran.
5.       Menampung saran atau masukan dari orang tua siswa, masyarakat dan pihak pemerintah (Instansi terkait) demi perbaikan program dan pelaksanaan program pendidikan untuk tahun pelajaran berikutnya
  
C.      MATERI LAPORAN
Materi Laporan Penyelengaaraan Pendidikan mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan yaitu
1.       Standar Isi
a.       Sekolah telah menyusun KTSP dokumen 1 dengan melibatkan guru, komite, orang tua murid dan siswa (tersimpan di sekolah)
b.      Sekolah telah menyusunan Kalender Pendidikan Sekolah yang di dalamnya tercantum hari libur khusus keagamaan.
c.       Sekolah telah menyusun Peraturan Akademik yang berlaku bagi semua warga sekolah
d.      Sekolah telah menyusun Kode Etik Sekolah yang mengatur hubungan antar warga sekolah r)
2.       Standar Proses
a.       Menyelenggarakan Program Tambahan Jam Pelajaran untuk mata pelajaran UN yaitu : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan I P A.
b.      Menyelenggarakan program Try Out UN tingkat Kabupaten Cilacap.
3.       Standar Penilaian
4.       Standar Kelulusan
a.      Sekolah telah menyusun laporan pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015 / 2016
b.      Sekolah telah menyusun laporan kelulusan siswa kelas 9
5.       Standar PTK
b.      Menyusun rakapitulasi kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan
c.       Mengirim empat guru Mata Pelajaran yang diujikan secara nasional untuk mengikuti workshop persiapan menghadapi Ujian Nasional
d.      Mengirim satu guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia mengikuti Workshop Penulisan Ilmiah untuk Jurnal (Kerja sama FIB UGM dan MGMP bahasa Indonesia Kabupaten Cilacap)
6.       Standar Pengelolaan
a.       Sekolah telah menyusun RKJM (dokumen tersimpan di sekolah)
b.      Sekolah telah menyusun RKAS ( dokumen tersimpan di sekolah)
c.       Sekolah telah menyusun pembagian tugas bagi pendidik dan tenaga kependidikan
d.      Sekolah telah membentuk Tim Pengembang Sekolah beserta jadwal kegiatan
e.      Sekolah telah menyusun Tata Tertib Sekolah
f.        Sekolah telah melaksanakan pendidikan karakter yang terintegrasi dengan  program budaya dan lingkungan sekolah dengan kegiatan :
-          Piket lingkungan : Kelas VII piket hari Selasa, Kelas VII piket hari Rabu dan Kelas IX piket
hari Sabtu
-       Doa yang dipimpin oleh siswa dengan didampingi guru di awal dan akhir proses pembelajaran
-          Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan atau lagu nasional lainnya setiap hari di awal kegiatan pembelajaran di kelas
-          Menyanyikan lagu daerah di akhir kegiatan pembelajaran
-       Aksi Puasa Pembangunan yang dilaksanakan menjelang Paskah dengan kegiatan menyisihkan uang saku untuk dimasukkan ke kotak Aksi Puasa Pembangunan di setiap hari Jumat selama satu bulan.
-          Membiasakan budaya salam, senyum dan sapa
g.       Membangun kemitraan dengan Yayasan Anak-Anak Terang dalam program sponsorship (orang tua asuh) bagi siswa yang kurang mampu
h.      Sekolah telah melaksanakan Program Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai dengan ketentuan dari Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten. Adapun peserta didik yang diperoleh sejumlah 20 peserta didik baru.
7.       Standar Sarpras
a.       Sekolah telah mencatat sarana dan prasarana serta aset sekolah pada tahun pelajaran 2015/2016
b.      Sekolah telah merenovasi taman depan sekolah dengan memperoleh dana bantuan dari Keusukupan Purwokerto dalam rangka peringatan hari Bumi.
8.       Standar Pembiayaan
a.       Sekolah telah menyusun APBS tahun pelajaran 2015/2016 yang dijadikan sebagai pedoman dalam tata kelola keuangan sekolah (dokumen tersimpan di sekolah)
b.      Penerimaan APBS di dapat dari
-          BOS Regular                                                       = Rp 44.000.000,00
-          Yayasan                                                                = Rp 41.500.000,00
-          Pendapatan Asli Sekolah                                      = Rp 15.000.000,00
-          Orang Tua Asuh  ( A A T )                                   = Rp 10.200.000,00
 
c.       Pengeluaran Dana APBS meliputi
-          Pengembangan Kompetensi Lulusan           = Rp  1.500.000,00
-          Pengembangan Standar Isi                          = Rp  1.500.000,00
-          Pengembangan Standar Proses                   = Rp11.480.000,00
-          Pengembangan PTK                                    = Rp  2.000.000,00
-          Pengembangan Sarpras                                = Rp  5.000.000,00
-          Pengembangan Standar Pengelolaan             = Rp  1.000.000,00
-          Pengembangan Standar Pembiayaan             = Rp  5.500.000,00
-          Pengembangan Standar Penilaian                   = Rp  1.500.000,00
-          Belanja Pegawai                                            = Rp69.332.400,00
-          Belanja Barang dan Jasa                                 = Rp  1.587.600,00

Tata Tertib Sekolah



BAB  I
Pasal  1
KETENTUAN UMUM
1.    SMP Yos Soedarso Gandrungmangu, Cilacap  adalah Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan proses belajar mengajar tingkat lanjutan pertama beralamat di Jln. Cisumur 11 Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap
2.    Siswa adalah pelajar yang bersekolah di SMP Yos Soedarso Gandrungmangu  pada tahun pelajaran 2015/2016.
3.    Kegiatan Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan  dalam  jam pelajaran
4.    Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran / pelatihan  yang dilakukan di luar jam pelajaran.
5.    Warga Sekolah adalah seluruh anggota masyarakat yang terlibat dalam kegiatan sekolah di SMP Yos Soedarso Gandrungmangu.
6.    Tata Tertib adalah seperangkat peraturan sebagai hasil kesepakatan untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh warga sekolah.
7.    Tata Krama adalah sejumlah ketentuan yang menjadi landasan tingkah laku bagi warga sekolah.
8.    Orang tua/wali adalah orang yang secara langsung menjadi penanggung jawab atas siswa.
9.    Pakaian seragam adalah pakaian yang resmi menjadi pakaian wajib sehari-hari di sekolah
10.  Nilai budi pekerti adalah nilai yang dicantumkan pada buku rapor sebagai hasil penilaian secara kumulatif.

Pasal  2
PAKAIAN SEKOLAH
1.    Pakaian Seragam.
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Umum
1)    Bersih, sopan dan rapi
2)    Berpakaian putih-biru berdasi pada hari Senin dan Selasa
3)    Berpakaian seragam identitas sekolah pada hari Rabu dan Kamis
4)    Berpakaian seragam Pramuka pada hari Jumat dan Sabtu
5)    Memakai pakaian putih yang dilengkapi badge OSIS dan papan nama di dada sebelah kanan serta memakai dasi
6)    Topi sekolah pada saat Upacara
7)    Sepatu warna hitam, dominan dan bertali kaos kaki putih ± 15 cm  di atas mata kaki
8)    Sepatu bebas ( bukan sepatu gunung) pada hari Rabu.
9)    Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok dan tidak bersolek.
b.    Khusus laki-laki
1)    Baju lengan   pendek dengan ketentuan : 
    Panjang lengan  sampai dengan siku
    Panjang baju + 20 cm dari pinggang, baju dimasukan kedalam celana dengan ikat pinggang yang tampak dari seluruh arah.
2)    Panjang celana ± 2 jari  di atas lutut dengan kelonggaran kira-kira     masuk kepalan tangan (tidak ketat)
3)    Celana memakai saku dalam kanan kiri dan belakang kanan
4)    Tidak memakai aksesoris.
c.    Khusus perempuan
1)    Baju lengan pendek dengan ketentuan :
    Panjang lengan sampai dengan siku
    Panjang baju + 20 cm dari pinggang 
2)    Baju dimasukkan ke dalam rok memakai ikat pinggang yang tampak dari seluruh arah.
3)    Rok ± 10 Cm di bawah lutut, memakai saku dalam kanan kiri, ploi  kanan kiri.
4)    Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
5)    Tidak bersolek.

2.    Pakaian Olahraga.
a.    Untuk pelajaran olahraga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.
b.    Kaos dimasukan kedalam celana/training
c.    Kaos tidak boleh dicoret – coret atau ditempel dengan tulisan / gambar
Pasal 3
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
1.    Umum.
Siswa dilarang :
a.    Berkuku panjang
b.    Mengecat rambut dan kuku
c.    Bertato
2.    Khusus siswa laki-laki
a.    Tidak   berambut  panjang/gondrong dengan ketentuan :
1.       Belakang tidak menyentuh kerah baju
2.       Samping tidak menyentuh telinga
3.       Atas tidak bias dijambak sendiri
b.    Tidak bercukur gundul.
c.    Rambut  berpotongan lazim
d.    Tidak  memakai  kalung,  anting dan gelang atau aksesoris lain.
3.    Khusus siswa perempuan
a.    Tidak  memakai  make-up atau bersolek berlebihan.
b.    Tidak  memakai  aksesoris  yang ber- lebihan.
c.    Rambut berpotongan lazim
d.    Bagi yang berambut panjang harus diikat /  tidak tergerai.

Pasal   4
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1.    Siswa wajib hadir di sekolah sekurangnya 5 menit sebelum bel berbunyi, sedangkan petugas piket harus datang jauh lebih awal.
2.    Siswa terlambat datang kurang dari 10 menit harus lapor kepada guru piket, untuk mendapat izin masuk kelas.
3.    Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari 10 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenan masuk kelas pada pelajaran pertama.
4.    Bagi siswa yang berambut panjang rambut tidak terurai/ diikat rapih.
5.    Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas.
6.    Pada waktu pulang siswa harus langsung pulang kerumah kecuali yang mengikuti kegiatan tertentu sesuai tugas di bawah bimbingan guru pembimbing.

Pasal   5
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, KETERTIBAN
1.    Setiap kelas dibentuk regu kerja (piket) kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2.    Setiap regu kerja (piket) kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
a.    Penghapus papan tulis, penggaris dan kapur tulis
b.    Taplak meja dan bunga
c.    Sapu dan perlengkapan kebersihan lainnya
d.    Merawat taman yang ada di depan dan belakang kelas.
e.    Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan kelas.

3.    Regu kerja (piket) kelas mempunyai tugas :
a.    Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
b.    Menyiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya ; mengambil peta, kapur tulis, membersihkan papan tulis dan lain-lain.
c.    Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
d.    Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
e.    Menulis papan absensi kelas.
f.    Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas, misalnya ; coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas atau tindakan tak terpuji lain.

4.    Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah dan lingkungan sekolah.
5.    Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempatnya yang telah disediakan.
6.    Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
7.    Setiap siswa menjaga suasana ketenangan  belajar baik di kelas, ruang komputer, tempat ibadah, perpustakaan, laboratorium, maupun tempat lain di lingkungan sekolah.
8.    Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
9.    Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
10.    Siswa yang tidak mendapat giliran piket, agar ikut menjaga kebersiahan, ketertiban dan keindahan kelas. 

Pasal   6
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1.    Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta dengan karyawan sekolah apabila bertemu di mana saja, bagi yang muslim agar mengucapkan salam Islami.
2.    Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
3.    Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
4.    Berani menyampaikan sesuatu sesuai kenyataan.
5.    Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6.    Membiasakan diri menucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
7.    Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8.    Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab.
9.    Membiasakan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Pasal   7
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN
HARI HARI BESAR
1.    Upacara bendera setiap hari Senin untuk siswa pagi kecuali jika kondisi tidak memungkinkan untuk mengadakan upacara. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah.
2.    Peringatan hari-hari besar
Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional dan hari besar keagamaan sesuai dengan agamanya.
Pasal   8
KEGIATAN KEAGAMAAN

1. Siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diadakan oleh sekolah di bawah bimbingan guru agama yang bersangkutan.

Pasal   9
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang :
1.    Membawa, mengkonsumsi, mengedarkan rokok, narkoba, obat  psikotropika dan obat terlarang lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
2.    Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, dalam sekolah atau di luar sekolah, dengan teman satu sekolah ataupun luar sekolah.
3.    Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4.    Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
5.    Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah  dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
6.    membawa barang yang tidak berhubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat yang membahayakan keselamatan orang lain.
7.    Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau vidio pornografi.
8.    Membawa dan menggunakan kartu remi/gaple dan sebagainya di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
9.    Membawa spidol, tip ex, cat/pilox dan sebagainya, kecuali atas perintah guru
10.    Tidak membawa alat musik, alat olah raga, bila tidak ada jam mata pelajaran yang bersangkutan, kecuali atas perintah guru ybs.
11.    Tidak membawa uang atau barang berharga yang berlebihan.
12.    Tidak memakai pakaian yang dapat mengundang kecemburuan sosial atau pihak lain untuk melakukan tindakan yang tidak diinginkan.
13.    Tidak membawa kendaraan bermotor/ sepeda motor sendiri.



















Gerakan Literasi Sekolah



GERAKAN LITERASI SEKOLAH
SMP YOS SOEDARSO GANDRUNGMANGU

A.      LATAR BELAKANG
Literasi berasal dari kata literacy yang dalam bahasa inggris berarti the state of being able to read and write. Literasi (Membaca – Menulis) merupakan aktivitas yang sangat penting dalam proses belajar mengajar di sekolah. Sebagian besar proses pembelajaran di sekolah sangat bergantung pada kemampuan dan kesadaran literasi.Budaya literasi yang tertanam dalam diri peserta didik sangatlah berpengaruh pada tingkat keberhasilan, baik di sekolah maupun di masyarakat.

Dalam konteks kehidupan beragamapun budaya literasi sangat ditekankan dalam kehidupan para penganutnya. Bagi masyarakat Muslim, pentingnya literasi ditekankan dalam wahyu pertama Allah kepada Nabi Muhammad SAW, yakni perintah membaca (Iqra’) yang dilanjutkan dengan perintah mendidik dengan literasi (‘ALLAMA BIL QALAM). Sedangkan bagi masyarakat Kristiani pentingnya literasi ditekankan dalam Kitab Ulangan 17 : 19 “itulah yang harus ada di sampingnya dan haruslah ia membacanya seumur hidupnya untuk belajar takut akan TUHAN, Allahnya, dengan berpegang pada segala isi hukum dan ketetapan ini untuk dilakukannya”
UNESCO (1996) mencanangkan empat prinsip belajar di abad 21, yakni :
1.       Learning to think (belajar berfikir)
2.       Learning to do (belajar berbuat)
3.       Learning to be  (belajar menghayati)
4.       Learning to live togather (belajar hidup bersama)
Keempat pilar prinsip pembelajaran ini sepenuhnya didasarkan pada kemampuan literasi (literacy skills)

B.      DASAR HUKUM
1.       Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.     eraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Petaruran Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
4.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tentang Pembinaan Kesiswaan

C.      PERMASALAHAN
Dalam konteks pendidikan nasional, minat baca dan tulis peserta didik kita sangatlah mengkhawatirkan. Banyak faktor yang mempengaruhi rendahnya minat baca dan tulis peserta didik kita, antara lain :
1.       Perpustakaan yang ada di sekolah memiliki tingkat kunjungan pembaca yang rendah.
2.       Disinyalir lebih dari 250 ribu sekolah di Indonesia, hanya 5% yang memiliki perpustakaan yang memadai.
3.       Anak – anak usia sekolah lebih banyak menghabiskan waktunya untuk menonton TV daripada membaca buku
4.       Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal, seringkali belum memiliki program pengembangan literasi atau menumbuhkan budaya baca dan tulis.
5.       Membaca belum menjadi sebuah kebutuhan hidup dan belum menjadi budaya. Budaya baca di kalangan peserta didik di Indonesia sangat rendah jika dibandingkan dengan bangasa – bangasa lain. Penelitian Taufiq Ismail ( 1996 ) menemukan perbandingan tentang budaya baca di kalangan pelajar, rata – rata lulusan SMA di Jerman membaca 32 judul buku, di Belanda 30 buku, di Rusia 12 buku, Jepang 15 buku, Brunei 7 buku, Malaysia dan Singapura 6 buku, sementara Indonesia 0 buku.

D.      ANCAMAN GLOBAL
1.       Rendahnya literacy awareness bangsa Indonesia sekarang ini akan semakin melemahkan daya saing bangsa dalam persaingan global yang semakin kompetitif.
2.       Menurut Prof Iwan Pranoto dari ITB “70% Anak Indonesia akan sulit hidup di abad 21”. Hal ini disebabkan oleh karena Indonesia termasuk negara yang prestasi membacanya berada di bawah rata – rata negara lain.
3.       Sumber Daya Manusia (SDM ) Indonesia kurang kompetitif karena kurangnya penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, ini adalah akibat dari rendahnya kemampuan baca dan tulis

E.       SOLUSI
Melihat persoalan yang begitu krusial dalam hal kesadaran literasi (literacy awareness), sangat dibutuhkan kerja sama banyak pihak untuk mengatasinya. Pendekatan yang paling efektif untuk menumbuhkan budaya literasi masyarakat adalah penyadaran literasi sejak dini dengan melibatkan dunia pendidikan. Hal ini dimungkinkan karena hampir seluruh anak berstatus sebagai pelajar. Atas dasar pemikiran inilah maka SMP Yos Soedarso Gandrungmangu berusaha untuk memulai sebuah Gerakan Litarasi Sekolah yang dibangun bersama – sama dengan melibatkan semua warga sekolah mulai dari pendidik, tenaga kependidikan maupun peserta didik.

F.       SASARAN KEGIATAN
Gerakan Literasi Sekolah mengajak semua pihak untuk terlibat dalam usaha penyadaran budaya literasi yakni :
1.       Sekolah sebagai lembaga formal yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan
2.       Guru sebagai tenaga pendidik dan teladan bagi siswa dalam hal budaya baca – tulis
3.       Siswa sebagai sasaran utama dalam kegiatan
4.       Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan ) sebagai pembuat kebijakan
5.       Perpustakaan sebagai pusat kegiatan baca – tulis
6.       Perusahaan sebagai penyumbang buku melalui program Corporate Sosial Responsibilty(CSR)
7.       Media Sosial sebagai saluran informasi kepada masyarakat

G.     BENTUK KEGIATAN
Gerakan Literasi Sekolah adalah sebuah program intervensi pembudayaan literasi yang dilaksanakan dan dilakukan secara komprehensif pada semua komponen sekolah serta berkelanjutan.
Adapaun kegiatan yang akan dilakukan dalam Gerakan Literasi Sekolah ini adalah sebagai berikut :
1.       Program Membaca Rutin
a.       Setiap guru mata pelajaran mewajibkan peserta didik membaca buku minimal satu buku dalam satu semester
2.       Program Peningkatan Koleksi Buku Perpustakaan Sekolah
a.       Secara internal melalui kegiatan One Student One Book (satu siswa satu buku ) dengan melibatkan siswa kelas IX yang lulus untuk menyumbang satu buku ke perpustakaan sekolah
b.      Secara eksternal melalui kegiatan sumbangan buku yang diberikan oleh perusahaan sebagai Corporate Social Responsibility (CSR)
3.       Lomba literasi antar siswa maupun antar kelas dalam bentuk
a.       Lomba Menulis Puisi antar siswa
b.      Lomba Majalah Dinding Sekolah antar kelas
4.       Pemberian Penghargaan
a.       Pemberian penghargaan kepada siswa yang membaca buku paling banyak dalam satu tahun pelajaran

H.     PELAKSANA KEGIATAN
Secara keseluruhan program ini dikelola oleh sekolah dan dalam pelaksanaanya akan dilaksanakan oleh urusan kesiswaan bekerja sama dengan perpustakaan sekolah serta dibantu petugas perpustakaan dan relawan literasi baik dari guru maupun siswa.

I.        TARGET
Target yang dicapai melalui Gerakan Literasi Sekolah ini adalah :
1.       Kualitatif
a.       Terwujudnya warga sekolah sadar literasi yang ditunjukkan dengan meningkatnya budaya baca – tulis di lingkungan sekolah
b.      Meningkatnya daya saing lulusan melalui peningkatan wawasan dan ilmu pengetahuan akibat minat baca yang tinggi
2.       Kuantitatif
a.       Minimal 20% siswa berpartisipasi aktif dalam gerakan ini.
b.      Meningkatnya jumlah buku yang dibaca siswa dalam satu tahun. Dengan asumsi tiap siswa membaca 2 judul buku dalam satu tahun
c.       Meningkatya koleksi buku perpustakan sekolah 15 judul buku per tahun
d.      Meningkatnya kunjungan siswa ke perpustakaan hingga 50 %.
e.      Tercapinya sumbangan buku dari sponsor (perusahaan dan perorangan) sebanyak 15 buku per tahun

J.        MONITORING, EVALUASI DAN PELAOPRAN
1.       Monitoring
Monitoring adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengawasan, pengendalian atau pengontrolan terhadap suatu obyek kegiatan yang akan, sedang atau sudah dilaksanakan. Untuk itu terkait dengan program Gerakan Literasi Sekolah perlu diadakan monitoring secara terus menerus baik terhadap program maupun proses pengelolaan program guna penyempurnaan lebih lanjut.
2.       Evaluasi
Terkait program gerakan literasi sekolah maka ada beberapa unsur yang perlu dievaluasi. Adapun unsur – unsur yang perlu dievaluasi meliputi :
a.       Perubahan tingkat pengetahuan dan pemahaman warga sekolah tentang program Gerakan Literasi Sekolah
b.      Perubahan sikap dan penghayatan setiap warga sekolah terkait program Gerakan Literasi Sekolah
c.       Tingkat pertisipasi warga sekolah dalam Gerakan Literasi Sekolah
3.       Pelaporan
Terkait dengan program Gerakan Literasi Sekolah maka sistem pelaporan kegiatan dapat disampaikan dalam dua bentuk :
a.       Secara lisan dapat ditempuh dengan cara setiap warga sekolah dapat melapor kepada kepala sekolah melalui tatap muka
b.      Secara tertulis dapat ditempuh dengan membuat laporan tertulis dan disampaika kepada kepala sekolah.