Sabtu, 22 September 2012


 Kode Etik SMP Yos Soedarso Gandrungmangu
Bagian Satu
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi

Pasal 1
(1)   Kode Etik Sekolah adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh warga sekolah sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas sebagai Pendidik, Tenaga kependidikan, anggota masyarakat dan warga Negara.
(2)   Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugasnya baik sebagai pendidik  maupun sebagai tenaga kependidikan, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Pasal 2
      (1).Kode Etik Sekolah merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menepatkan sekolah sebagai suatu lembaga yang terhormat, bermartabat yang dilindungi undang-undang.
      (2).Kode Etik Sekolah berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan professional pengelola sekolah dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.

Bagian Dua
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional

Pasal 5
      Kode Etik Sekolah bersumber dari :
  1. Nilai-nilai agama dan Pancasila
  2. Nilai-nilai Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Profesional dan Kompetensi Kewirausahaan.
  3. Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, social dan spiritual

Pasal 6
  1. Semua warga sekolah dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya
  2.  Peserta didik harus menghormati pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
  3. Peserta didik berhak mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku
  4. Semua warga sekolah  harus memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni, sosial diantara teman.
  5. Semua warga sekolah harus mencintai keluarga, dan menyayangi sesama
  6.  Semua warga sekolah harus mencintai lingkungan, bangsa dan negara serta agama.
  7. Semua warga sekolah harus menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan dan kenyamanan sekolah.

Pasal 7
      Larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, secara perorangan maupun   kolektif.
  1. Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak lansung kepada peserta didik
  2. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik.
  3. Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang
  4. Melakukan sesuatu baik langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah dan Ujian Nasional
  5. Menerima hadiah dari peserta didik
  6. Melakukan tindakan kekerasan fisik peserta didik

Bagian Tiga
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi

Pasal 8
  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Sekolah
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban mensosilisasikan Kode Etik  Sekolah kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat dan pemerintah

Pasal 9
  1. Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Sekolah dan ketentuan perundangan yang berlaku.
  2. Warga sekolah yang melanggar Kode Etik Sekolah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  3. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang dan berat.

Pasal 10
  1.  Pemberian rekomendasi sanksi terhadap pendidik yang melakukan pelanggaran terhadap kode Etik Sekolah merupakan wewenang, Kepala sekolah dan Yayasan Sosial Bina Sejahtera selaku penyelenggara sekolah.
  2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya pembinaan kepada pendidik yang melakukan pelanggaran.
  3. Pemberian sanksi terhadap peserta didik yang melakukan pelanggaran Kode Etik Sekolah merupakan wewenang, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan teguran lisan, pembinaan, pemangilan orangtua/wali, dan penskorsing serta mengembalikan peserta didik kepada orangtua/walinya.
  5. Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Sekolah, wajib melaporkan kepada kepala sekolah.
Bagian Empat
Penutup
Pasal 11
  1. Setiap warga sekolah secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etrik Sekolah.
  2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur tersendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar